Drama Nuansa Bening, Vidi Aldiano dan Keenan Nasution/Rudi Pekerti: Ada Titik Temu Damai, Tapi Begini Syaratnya Kata Pengacara!
Jakarta — Jadi begini, Anda pasti mengikuti kan kabar soal drama hukum yang melibatkan nama besar di industri musik kita. Di satu sisi ada Vidi Aldiano, penyanyi yang karyanya dikenal luas. Di sisi lain, ada dua legenda hidup, pencipta lagu yang karyanya abadi, Nuansa Bening, yaitu Bapak Keenan Nasution dan Bapak Rudi Pekerti. Nah, perseteruan mereka ini, yang sempat adu argumen di ranah hukum, tampaknya – dengar baik-baik ya – tampaknya belum benar-benar buntu.
Anda bisa bayangkan, gugatan hukum sudah dilayangkan, jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp24,5 miliar. Angka yang cukup fantastis, bukan? Gugatan ini sudah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Artinya, ini bukan lagi sekadar obrolan warung kopi, ini sudah masuk ke arena resmi, tempat di mana argumen dan bukti saling berhadapan.
Tapi menariknya, di tengah panasnya perseteruan ini, di tengah angka-angka gugatan yang besar, pihak yang melayangkan gugatan – dalam hal ini Bapak Keenan Nasution dan Bapak Rudi Pekerti – ternyata masih membuka pintu, atau setidaknya masih melihat adanya celah untuk penyelesaian di luar jalur pengadilan. Ya, Anda tidak salah dengar, ada sinyal positif, sinyal harapan untuk penyelesaian damai. Ini sebuah perkembangan yang patut kita cermati bersama.
Siapa yang menyampaikan pesan ini? Yang bicara adalah Minola Sebayang. Beliau ini kuasa hukum dari Bapak Keenan Nasution dan Bapak Rudi Pekerti. Jadi, suara beliau adalah suara resmi dari pihak penggugat. Minola Sebayang dengan gamblang menyampaikan bahwa opsi untuk berdamai itu – kata beliau – tetap ada, tetap tersedia. Ini bukan sekadar basa-basi hukum, ini tawaran serius yang dilemparkan ke publik, dan tentu saja, ke pihak Vidi Aldiano.
Tapi, seperti halnya sebuah tawaran, pasti ada syaratnya. Ya, penyelesaian damai ini tidak datang begitu saja. Menurut Minola Sebayang, peluang damai itu bisa benar-benar terbuka lebar, bisa benar-benar terwujud, jika dan hanya jika Vidi Aldiano menunjukkan sesuatu yang namanya “itikad baik”. Kata kunci ini penting: “itikad baik”. Apa maksudnya “itikad baik” dalam konteks ini? Minola Sebayang menjelaskan, “itikad baik” itu diterjemahkan dalam bentuk keinginan Vidi Aldiano untuk duduk bersama. Ya, duduk bersama, bertemu muka langsung, dan membahas masalah yang ada secara langsung. Bukan lagi melalui perwakilan, bukan lagi melalui surat-menyurat hukum, tapi berhadapan muka, berbicara dari hati ke hati, membicarakan persoalan ini di luar jalur hukum yang sekarang sedang berjalan, yang sedang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu.
Jadi, begini intinya, kata Minola. Beliau menjelaskan bahwa memang dalam proses di Pengadilan Niaga – dan ini penjelasannya – itu tidak ada mekanisme mediasi sebagaimana lazimnya di pengadilan perdata biasa. Ini perlu kita catat. Menurut penjelasan Minola, Pengadilan Niaga punya kekhususan tersendiri dalam hal mekanismenya, dan mediasi – dalam artian mediasi yang difasilitasi pengadilan secara mandatori – tampaknya tidak berlaku di sana, atau setidaknya, tidak menjadi jalur utama yang diwajibkan seperti di pengadilan lain. Karena itulah, tawaran damai yang disampaikan ini lebih mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan (Out of Court Settlement), sebuah inisiatif yang datang dari pihak penggugat, yang harus disambut dengan “itikad baik” dari pihak tergugat, yaitu Vidi Aldiano.
“Intinya memang kalau di Pengadilan Niaga itu kan tidak ada mekanisme mediasi. Tapi kalau setelah mendengarkan penjelasan ini, ada keinginan untuk menyudahi gontok-gontokan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang pansos, ya silakan saja,” begitu persisnya kalimat Minola Sebayang, dikutip saat beliau berbicara di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Perhatikan kalimatnya, “menyudahi gontok-gontokan”. Ini menunjukkan bahwa perseteruan ini sudah dilihat sebagai sebuah “gontok-gontokan”, sebuah kondisi saling serang, saling mempertahankan posisi, yang mungkin dirasa sudah cukup. Dan ada kekhawatiran, atau setidaknya pandangan, bahwa “gontok-gontokan” ini bisa “dimanfaatkan” oleh pihak-pihak lain. Pihak-pihak yang apa? Pihak-pihak yang oleh Minola disebut sebagai “pihak-pihak yang pansos”. Anda pasti paham apa itu “pansos”, panjat sosial, mencari perhatian, mencari panggung, mencari keuntungan pribadi dari keramaian yang ada. Minola melihat potensi ini, dan seolah ingin mengatakan, “Ayo, kita hentikan drama yang bisa jadi panggung gratis buat orang lain ini.”
Itikad Baik: Kunci Menyudahi Drama Hukum Nuansa Bening
Jadi, inti dari tawaran damai ini berpusat pada “itikad baik” Vidi Aldiano. Pertanyaannya, seberapa besar “itikad baik” itu? Minola Sebayang memberikan pandangannya mengenai bagaimana “itikad baik” ini seharusnya diwujudkan agar mediasi atau pertemuan damai itu bisa terwujud secara maksimal, agar hasilnya optimal, agar memang benar-benar bisa menyelesaikan masalah. Menurut Minola, pertemuan damai ini – jika memang terjadi – sebaiknya dilakukan langsung oleh Vidi Aldiano. Ini bukan sekadar mengirim perwakilan, bukan sekadar mewakilkan kepada tim hukum, tapi Vidi Aldiano sendiri yang hadir. Mengapa penting Vidi yang langsung hadir? Mungkin karena Vidi adalah pihak yang langsung terlibat dalam penggunaan atau pemanfaatan lagu “Nuansa Bening” yang menjadi pangkal masalah ini. Kehadiran langsung menunjukkan keseriusan, menunjukkan bahwa beliau memang ingin menyelesaikan persoalan ini secara personal, bukan hanya sebagai urusan bisnis atau hukum semata.
Selain Vidi Aldiano yang hadir langsung, Minola juga menyarankan agar pertemuan itu “disertai kehadiran keluarga masing-masing pihak serta tim kuasa hukum”. Ini menarik. Mengapa melibatkan keluarga? Mungkin karena perseteruan ini sudah melibatkan aspek-aspek yang lebih luas dari sekadar urusan profesional. Hukum dan uang memang bagian dari itu, tetapi di balik itu, ada nama baik, ada reputasi, ada hubungan antar-insan yang mungkin sudah terjalin sebelumnya, atau setidaknya, ada dampak emosional bagi semua yang terlibat. Kehadiran keluarga bisa jadi simbol dukungan moral, simbol bahwa persoalan ini juga punya dimensi personal yang perlu diperhatikan. Selain keluarga, tim kuasa hukum juga disarankan hadir. Ini logis. Bagaimanapun, ini adalah perseteruan hukum. Kehadiran pengacara dari kedua belah pihak diperlukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, setiap kesepakatan yang mungkin tercapai, tetap berada dalam koridor hukum, mengerti implikasi hukumnya, dan bisa merumuskan kesepakatan itu dalam bentuk yang sah dan mengikat.
Minola Sebayang melihat bahwa “dialog langsung” seperti yang beliau sarankan ini punya kekuatan luar biasa. Kekuatan apa? Kekuatan untuk “mencairkan ketegangan”. Ya, ketegangan. Kita semua tahu, perseteruan hukum, apalagi yang melibatkan nama publik dan angka fantastis seperti Rp24,5 miliar, pasti menciptakan ketegangan luar biasa. Ketegangan itu tidak hanya terjadi di ruang sidang, tapi juga “berkembang di ruang publik”. Anda bisa melihat bagaimana berita-berita tentang gugatan ini, tentang angka fantastis itu, tentang kemungkinan penyitaan – ingat ada artikel sebelumnya yang menyebutkan soal pengajuan penyitaan rumah Vidi Aldiano, kan? – itu semua menciptakan semacam polemik, semacam narasi di ruang publik. Narasi ini bisa makin memperkeruh suasana, makin membuat masing-masing pihak merasa harus mempertahankan diri di depan umum, dan makin memperlebar jarak untuk berkomunikasi.
Pengadilan Niaga dan Jalan Damai di Luar Arena
Maka dari itu, ide dialog langsung yang diusulkan Minola Sebayang ini seolah menjadi antitesis dari ketegangan yang sudah terlanjur berkembang. Beliau percaya, dengan duduk bersama, bicara langsung, tanpa perantara yang berlebihan, ketegangan itu bisa luruh. Bisa jadi ada kesalahpahaman yang selama ini menghalangi komunikasi. Bisa jadi ada perspektif yang belum tersampaikan dengan utuh. Dengan bertemu langsung, ada kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalannya dari sudut pandang masing-masing, mendengarkan keluhan pihak lain, dan mencari titik temu yang mungkin selama ini tertutup oleh hiruk pikuk proses hukum dan pemberitaan di ruang publik.
Kita kembali ke poin Minola soal mekanisme di Pengadilan Niaga. Penjelasannya bahwa di sana “tidak ada mekanisme mediasi” yang standar tampaknya menjadi alasan kuat mengapa tawaran damai ini harus diinisiasi secara terpisah, di luar prosedur baku pengadilan niaga. Jika mediasi otomatis tidak tersedia dalam sistem persidangan mereka, maka satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian adalah melalui inisiatif para pihak sendiri. Inilah yang sedang ditawarkan oleh pihak Bapak Keenan Nasution dan Bapak Rudi Pekerti melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang. Mereka seolah berkata, “Oke, proses hukum berjalan, Rp24,5 miliar sudah diajukan, tapi kami – pihak penggugat – masih bersedia mengulurkan tangan. Kami masih melihat bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dengan musyawarah, asalkan ada kemauan, ada ‘itikad baik’ dari pihak sana untuk duduk bersama.”
Mengapa tawaran ini muncul di tengah proses hukum yang sudah berjalan, bahkan setelah gugatan senilai Rp24,5 miliar didaftarkan? Mungkin ada beberapa alasan. Pertama, proses hukum itu sendiri, terutama di pengadilan niaga, bisa jadi panjang, rumit, dan memakan energi serta biaya yang tidak sedikit. Meskipun Minola mewakili pihak penggugat, beliau mungkin melihat bahwa penyelesaian di luar pengadilan, jika memungkinkan, bisa jadi jalan yang lebih efisien dan kurang menimbulkan gesekan jangka panjang. Kedua, ada aspek hubungan antar-insan. Meskipun ini adalah sengketa hak cipta dan penggunaan karya, di dalamnya melibatkan orang-orang dengan rekam jejak di industri yang sama. Menyelesaikan masalah dengan baik-baik, jika bisa, tentu lebih disukai ketimbang terus beradu di pengadilan yang bisa meninggalkan luka lebih dalam. Ketiga, ada soal “pansos” yang disebutkan Minola. Perseteruan publik memang seringkali menjadi ajang bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung untuk mencari panggung. Menghentikan “gontok-gontokan” secara damai di luar arena publik bisa jadi cara efektif untuk menutup pintu bagi mereka yang ingin numpang tenar atau mengambil keuntungan dari situasi ini.
Jadi, tawaran damai ini bukan sekadar pengakuan bahwa mereka “kalah” atau “menyerah” di jalur hukum. Tidak sama sekali. Gugatan Rp24,5 miliar itu masih ada, proses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu masih berjalan. Tawaran ini lebih merupakan sebuah opsi, sebuah alternatif yang ditawarkan dengan harapan bahwa persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih – mari kita gunakan kata “elegan” – lebih elegan dan konstruktif, ketimbang terus berlarut-larut dalam proses pengadilan yang keras dan kaku.
Mencairkan Ketegangan: Peran Dialog Langsung
Minola Sebayang sangat menekankan pentingnya “dialog langsung”. Bagi beliau, dialog langsung ini adalah mekanisme kunci untuk “mencairkan ketegangan” yang “belakangan berkembang di ruang publik”. Bayangkan begini. Ketika sebuah sengketa mencuat ke permukaan, terutama melibatkan nama publik seperti Vidi Aldiano, publik akan mengamati. Media akan memberitakan. Komentar-komentar akan bermunculan di media sosial. Semua ini menciptakan semacam “ruang publik” di mana narasi tentang sengketa ini dibentuk dan disebarkan. Dalam proses ini, seringkali informasi menjadi terdistorsi, spekulasi berkembang, dan masing-masing pihak merasa terpojokkan atau diserang. Ini, kata Minola, menciptakan “ketegangan”.
Ketegangan ini bukan hanya soal emosi antar pihak yang bersengketa, tapi juga ketegangan dalam hubungan mereka dengan publik, dengan sesama pelaku industri musik, dan bahkan dalam hubungan internal mereka sendiri. Dialog langsung, yang diusulkan Minola melibatkan Vidi, keluarga, dan tim kuasa hukum, dilihat sebagai cara untuk keluar dari jebakan “ketegangan di ruang publik” ini. Dengan duduk bersama, mereka bisa menarik diri sejenak dari sorotan, berbicara dalam lingkungan yang lebih terkontrol dan pribadi, dan fokus pada inti masalahnya, bukan pada bagaimana masalah itu dilihat atau dibicarakan oleh orang lain.
Mengapa Minola merasa dialog langsung begitu krusial? Mungkin karena pengalaman menunjukkan bahwa banyak sengketa, bahkan yang sudah masuk ke ranah hukum, akar masalahnya seringkali adalah komunikasi yang buntu atau salah paham. Ketika komunikasi hanya berlangsung melalui surat kuasa, melalui argumen di pengadilan, atau bahkan melalui media, nuansa, maksud asli, dan latar belakang persoalan seringkali hilang. Yang tersisa hanyalah posisi hukum yang kaku. Dialog langsung memungkinkan pihak-pihak untuk melihat “manusia” di balik persoalan hukum itu. Untuk mendengar langsung apa yang dirasakan, apa yang diinginkan, dan apa yang menjadi kekhawatiran masing-masing pihak. Ini adalah langkah penting untuk membangun kembali jembatan komunikasi yang mungkin sudah runtuh.
Selain itu, melibatkan keluarga seperti yang disarankan Minola bisa jadi menambahkan dimensi kemanusiaan yang lebih dalam pada pertemuan itu. Keluarga seringkali menjadi penopang emosional. Kehadiran mereka bisa memberikan perspektif yang berbeda, mengingatkan bahwa di balik sengketa bisnis ini, ada kehidupan, ada hubungan, ada perasaan yang terlibat. Sementara itu, kehadiran tim kuasa hukum memastikan bahwa diskusi tetap terarah pada penyelesaian masalah hukumnya, dan setiap kesepakatan yang dicapai bisa diartikulasikan dalam kerangka hukum yang jelas.
Jadi, tawaran dari pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui Minola Sebayang ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah sebuah peta jalan alternatif yang mereka tawarkan untuk keluar dari labirin sengketa hukum yang sedang berjalan. Ini adalah ajakan untuk mencoba menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang berbeda, yang lebih personal, yang lebih fokus pada pencarian solusi bersama, ketimbang terus menerus beradu argumen di hadapan majelis hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Potensi Pansos dan Upaya Menutup Celah
Poin Minola Sebayang mengenai “gontok-gontokan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang pansos” juga layak mendapat perhatian. Dalam era digital dan media sosial seperti sekarang, sengketa publik memang seringkali menjadi ajang bagi pihak ketiga yang tidak terkait langsung untuk mencari popularitas atau keuntungan. Mereka bisa saja membuat komentar provokatif, menyebar gosip, atau bahkan mencoba mengambil peran sebagai “mediator” gadungan hanya untuk mendapatkan sorotan. Situasi “gontok-gontokan” yang berkepanjangan, yang terus diberitakan dan dibicarakan, menciptakan panggung yang sempurna untuk aktivitas “pansos” semacam ini.
Minola Sebayang, sebagai pengacara yang berpengalaman, tampaknya menyadari dinamika ini. Beliau melihat bahwa semakin lama sengketa ini berlarut-larut di ruang publik, semakin banyak celah yang terbuka bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk dan memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi mereka. Ini bukan hanya merugikan pihak yang bersengketa karena persoalan mereka jadi bias dan tidak fokus, tapi juga bisa membuat suasana jadi semakin keruh dan sulit dicari jalan keluarnya.
Dengan mengusulkan penyelesaian damai melalui pertemuan langsung yang bersifat lebih tertutup dan terkontrol, pihak penggugat seolah ingin menarik sengketa ini keluar dari arena publik yang gaduh. Mereka ingin menyelesaikan masalah ini antara “kami” dan “Anda” (pihak Keenan/Rudi dan Vidi), tanpa perlu melibatkan terlalu banyak “penonton” yang punya agenda tersembunyi. Ini adalah upaya untuk “menyudahi gontok-gontokan” bukan hanya dalam arti hukum, tapi juga dalam arti narasi publik, sehingga celah untuk “pansos” bisa tertutup.
Jadi, tawaran damai ini bukan hanya soal mengakhiri sengketa uang Rp24,5 miliar atau hak cipta, tapi juga soal mengendalikan narasi, menjaga kehormatan, dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang paling efisien dan minim drama bagi pihak-pihak yang memang benar-benar berkepentingan. Ini adalah langkah strategis, sebuah undangan untuk berdialog, sebuah harapan agar “itikad baik” bisa mengalahkan “gontok-gontokan” dan mencegah “pansos”.
Langkah Selanjutnya: Menunggu Respon Vidi Aldiano
Dengan tawaran ini sudah disampaikan secara terbuka melalui kuasa hukum pihak penggugat, bola panas sekarang berada di tangan Vidi Aldiano. Apakah beliau akan menyambut tawaran untuk duduk bersama, menunjukkan “itikad baik” seperti yang disyaratkan? Apakah beliau melihat potensi keuntungan dari penyelesaian damai ini dibandingkan terus berjuang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melawan gugatan senilai Rp24,5 miliar?
Respon dari Vidi Aldiano – apakah itu berupa kesediaan untuk bertemu, atau mungkin menolak tawaran damai dan memilih melanjutkan proses hukum – akan sangat menentukan ke mana arah sengketa ini selanjutnya. Jika Vidi setuju untuk bertemu, maka langkah berikutnya adalah penjadwalan pertemuan, menentukan formatnya (meskipun Minola sudah memberi saran), dan memulai proses dialog yang diharapkan bisa mencairkan ketegangan dan mencari titik temu.
Namun, jika Vidi memilih untuk tidak merespon atau menolak tawaran ini, maka proses hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan terus berjalan. Gugatan Rp24,5 miliar akan tetap menjadi pokok sengketa yang harus diputuskan oleh majelis hakim. Situasi “gontok-gontokan” di ruang publik mungkin juga akan terus berlanjut, dan celah untuk “pansos” akan tetap terbuka.
Pada akhirnya, ini adalah pilihan yang harus diambil oleh Vidi Aldiano dan timnya. Pilihan antara terus berperang di ranah hukum dengan segala ketidakpastian dan publikasinya, atau mencoba jalur damai yang ditawarkan, dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan ini secara lebih personal dan konstruktif. Kedua jalan ini punya risiko dan keuntungannya masing-masing. Keputusan ada di tangan Vidi. Publik, tentu saja, akan terus mengamati perkembangan drama hukum yang melibatkan lagu legendaris “Nuansa Bening” ini.
Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya. Apakah “itikad baik” akan bertemu dengan tawaran damai, ataukah palu hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan menjadi akhir dari cerita ini? Waktu yang akan menjawabnya.
---
Foto/Instagram Vidi Aldiano
```
Komentar
Posting Komentar