Langsung ke konten utama

Anggota DPRD Jakarta Usul Tidung Kecil Jadi Pulau Tematik Konservasi

**Kontroversi Pulau Tidung Kecil: Kucing Lucu vs. Pelestarian Alam yang Dilindungi Undang-Undang? Debat Panas di Gedung Dewan!** Halo, selamat datang! Mari kita bicara soal sebuah pulau kecil, indah, dan strategis di Kepulauan Seribu, namanya Pulau Tidung Kecil. Mungkin Anda pernah mendengar namanya, atau bahkan pernah mengunjunginya. Pulau ini, seperti permata di utara Jakarta, punya potensi besar. Tapi, seperti banyak hal berharga lainnya, ia juga jadi sumber perdebatan. Dan kali ini, perdebatan itu cukup serius, menyangkut nasibnya di masa depan. Apakah pulau ini akan jadi surga bagi para pecinta kucing, atau justru benteng kuat bagi pelestarian alam? Pertanyaan inilah yang bergema di ruang-ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Kita punya seorang tokoh kunci dalam cerita ini: Ibu Francine Widjojo. Beliau ini adalah Anggota Komisi B di DPRD DKI Jakarta, perwakilan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ibu Francine bukan sembarang bicara. Sebagai anggota dewan, beliau punya tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan daerah, termasuk urusan perencanaan pembangunan dan penggunaan lahan. Nah, beberapa waktu lalu, dalam sebuah rapat penting, suara kritis Ibu Francine ini terdengar sangat jelas dan tegas, menyoroti sebuah rencana besar untuk Pulau Tidung Kecil yang menurutnya "melenceng" dari jalurnya. Rapat yang dimaksud adalah rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Di sinilah para wakil rakyat membahas dan merancang aturan-aturan yang akan berlaku di Ibu Kota. Pada tanggal 11 Juni 2025 (catat tanggalnya ya, ini menarik!), agenda rapat Bapemperda membawa mereka pada pembahasan mengenai masa depan Pulau Tidung Kecil. Di tengah pembahasan itulah, Francine Widjojo menyampaikan usulan yang cukup berani, bahkan bisa dibilang mendobrak sebuah rencana yang rupanya sudah mulai digodok oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Usulan Ibu Francine itu lugas: jika memang Pulau Tidung Kecil ini *harus* dijadikan pulau tematik, maka tema yang dipilih *wajib* sejalan dengan peruntukan aslinya. Dan peruntukan asli Pulau Tidung Kecil ini, berdasarkan dokumen hukum penting bernama Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), adalah sebagai kawasan konservasi perairan. Jadi, menurut Francine, tema yang paling pas, yang paling sesuai dengan amanat regulasi, ya tema konservasi itu sendiri. Jadikan saja Pulau Tidung Kecil sebagai pulau tematik konservasi. Nah, apa yang membuat Ibu Francine sampai harus bersuara sekeras itu? Ternyata, ada rencana lain yang sedang dimatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk pulau ini. Sebuah rencana yang mungkin terdengar lucu dan unik di permukaan: menjadikan Pulau Tidung Kecil sebagai "pulau tematik kucing". Bayangkan, sebuah pulau yang didedikasikan untuk kucing. Terdengar menarik, kan? Tapi, bagi seorang legislator yang peduli pada tata ruang dan lingkungan seperti Francine, rencana ini punya masalah mendasar, masalah yang bukan sekadar teknis, tapi menyangkut kepatuhan pada aturan dan dampak jangka panjang. Masalah utama yang disorot oleh Francine Widjojo terkait rencana pulau tematik kucing ini ada dua hal krusial. Pertama, rencana ini ternyata *belum* memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, atau yang biasa kita kenal dengan istilah Amdal. Kedua, tahapan rencana ini masih sangat awal, baru sebatas *konsep kajian teknis*. Amdal ini, Anda tahu, adalah dokumen sakral dalam setiap pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan. Ini semacam "lampu hijau" yang diberikan setelah melalui serangkaian studi mendalam tentang bagaimana sebuah proyek akan memengaruhi alam sekitar, masyarakat, dan ekosistem. Tanpa Amdal yang jelas, sebuah rencana pembangunan, apalagi di area yang sensitif seperti pulau kecil yang peruntukannya konservasi, ibarat berjalan di kegelapan tanpa peta. Francine menegaskan, ketiadaan Amdal dan status rencana yang masih berupa konsep kajian teknis ini seharusnya menjadi lampu merah besar. Beliau secara eksplisit meminta agar rencana menjadikan Pulau Tidung Kecil sebagai pulau tematik kucing *dibatalkan*. Ya, dibatalkan sepenuhnya. Alasannya sederhana dan kuat: agar pulau ini bisa kembali ke jalurnya, sesuai dengan peruntukannya dalam Perda RTRW, yaitu sebagai wilayah konservasi perairan. "Agar sesuai peruntukannya, bukan dijadikan pulau kucing," ujar Francine dengan nada penuh penekanan, menggambarkan betapa pentingnya bagi beliau agar regulasi dan perencanaan tata ruang dihormati dan dipatuhi. Bayangkan ini: ada sebuah lahan, katakanlah di Jakarta, yang dalam rencana tata ruangnya sudah ditetapkan sebagai area hijau atau taman kota. Kemudian muncul rencana untuk membangun sebuah pusat perbelanjaan besar di sana. Tentu saja itu akan menimbulkan pertanyaan besar, bukan? Itulah analogi sederhananya. Pulau Tidung Kecil sudah "ditakdirkan" oleh Perda RTRW sebagai area konservasi perairan. Sebuah rencana yang secara fundamental berbeda, seperti menjadikan pulau itu "pulau kucing" yang kemungkinan besar akan melibatkan pembangunan fasilitas, penataan ulang lahan, dan peningkatan aktivitas manusia (dan kucing!) yang dampaknya belum terukur, jelas berpotensi melanggar amanat Perda tersebut. **Pulau Tidung Kecil: Status Konservasi yang Harus Dipertahankan** Mari kita gali lebih dalam soal status Pulau Tidung Kecil ini. Perda RTRW DKI Jakarta bukan dokumen sembarangan. Ia adalah panduan utama bagaimana Jakarta akan tumbuh dan berkembang di masa depan, mengatur penggunaan setiap jengkal tanah, setiap meter air, dan setiap sudut kota. Dalam Perda ini, setiap wilayah diberi peruntukan spesifik. Ada area permukiman, area komersial, area industri, area perkantoran, area terbuka hijau, hingga area konservasi. Dan Pulau Tidung Kecil, secara gamblang dan tegas, masuk dalam kategori *wilayah konservasi perairan*. Apa artinya ini? Artinya, area ini ditetapkan sebagai kawasan yang memiliki nilai penting untuk perlindungan sumber daya alam, ekosistem, proses ekologis, keanekaragaman hayati, dan fungsi hidrologis. Tujuannya adalah menjaga kelestarian ekosistem perairan dan pesisir, termasuk flora dan fauna yang hidup di dalamnya, seperti terumbu karang, hutan mangrove, berbagai jenis ikan, dan biota laut lainnya. Aktivitas yang diizinkan di area konservasi biasanya sangat terbatas, fokus pada kegiatan yang mendukung pelestarian, penelitian, pendidikan, dan pariwisata terbatas yang berbasis lingkungan (ekowisata) dan tidak merusak. Pembangunan fisik skala besar atau kegiatan yang berpotensi mengubah lanskap atau mengganggu ekosistem secara signifikan jelas tidak sejalan dengan prinsip konservasi. Francine Widjojo melihat penetapan ini sebagai pondasi hukum yang tidak bisa digoyang begitu saja. Rencana pembangunan atau pengembangan apa pun di Pulau Tidung Kecil, menurutnya, harus menghormati status ini. Pulau tematik konservasi, misalnya, bisa diwujudkan dalam bentuk pusat penelitian biota laut, area pembibitan dan penanaman mangrove, jalur edukasi lingkungan, atau fasilitas ekowisata yang minim dampak. Tema ini *sesuai* dengan peruntukan kawasan. Sementara itu, "pulau kucing", meskipun mungkin niatnya baik untuk kesejahteraan hewan, secara inheren membawa potensi aktivitas manusia dan pembangunan yang *berbeda* dan *mungkin bertentangan* dengan prinsip konservasi perairan. Logika Francine sangat jelas: patuhi Perda RTRW. Itu dasar hukumnya. **Amdal: Dokumen Sakti yang Dilupakan?** Masalah Amdal yang belum dimiliki oleh rencana pulau tematik kucing ini adalah poin krusial kedua, dan mungkin yang paling mengkhawatirkan dari sudut pandang prosedural dan lingkungan. Amdal, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, adalah alat studi kelayakan lingkungan yang wajib ada sebelum sebuah kegiatan atau proyek yang diperkirakan memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dilaksanakan. Penting di sini merujuk pada potensi perubahan besar dan mendasar pada lingkungan akibat suatu kegiatan, misalnya perubahan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam, proses dan kegiatan yang hasilnya mempengaruhi alam, hingga introduksi jenis makhluk hidup baru. Dalam konteks rencana "pulau kucing" di Pulau Tidung Kecil, sebuah area yang peruntukannya konservasi, potensi dampaknya jelas bukan main-main. Membangun fasilitas untuk kucing dan pengunjung, mengelola populasi kucing dalam jumlah besar di ekosistem pulau kecil, meningkatkan frekuensi kunjungan manusia, hingga potensi perubahan perilaku satwa asli atau penyebaran penyakit, semua itu adalah hal-hal yang *wajib* dikaji secara mendalam melalui Amdal. Siapa yang melakukan kajian? Biasanya tim ahli independen dari berbagai disiplin ilmu: lingkungan, biologi, sosial, teknik, dan sebagainya. Prosesnya panjang, melibatkan survei lapangan, analisis data, peramalan dampak, serta penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Francine Widjojo menekankan bahwa Amdal adalah kajian *penting*. Penting bukan cuma sebagai syarat administrasi, tapi sebagai dasar ilmiah untuk *pengambilan keputusan*. Dengan Amdal, pemerintah dan pemangku kepentingan bisa melihat gambaran utuh: apa saja risiko lingkungan dari sebuah proyek, seberapa besar dampaknya, dan bagaimana cara meminimalisirnya atau bahkan menghilangkannya. Tanpa Amdal, keputusan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan sebuah proyek ibarat berjudi dengan lingkungan. Dampak buruk bisa saja terjadi di kemudian hari, dan kita tidak siap menghadapinya karena studinya tidak pernah dilakukan. Oleh karena itu, permintaan Francine agar rencana pulau kucing dibatalkan sampai Amdalnya jelas, bahkan jika Amdal itu nantinya ada, menjadi sangat logis dari kacamata perlindungan lingkungan dan kepatuhan prosedur. Tahap "konsep kajian teknis" itu masih sangat awal. Amdal seharusnya dilakukan *setelah* konsep teknisnya cukup matang untuk bisa dievaluasi dampaknya, namun *sebelum* rencana tersebut diputuskan untuk dilaksanakan atau bahkan dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan strategis. **RPJMD: Ketika Rencana Belum Matang Masuk Daftar Prioritas Daerah** Inilah poin yang membuat Francine Widjojo merasa *menyesal* dan mungkin agak terkejut. Meskipun rencana pulau tematik kucing ini statusnya masih "konsep kajian teknis" dan belum punya Amdal, rupanya rencana ini sudah *diam-diam* masuk ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta untuk periode 2025-2029. RPJMD ini, Anda tahu, adalah dokumen perencanaan paling penting bagi Pemprov DKI Jakarta. Ini adalah peta jalan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Segala sesuatu yang akan dilakukan Pemprov, setiap proyek besar yang akan diprioritaskan, seharusnya tercantum di dalam RPJMD ini. Dokumen ini menjadi acuan bagi penyusunan anggaran tahunan (APBD) dan pelaksanaan program oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bayangkan, sebuah rencana yang belum punya studi dampak lingkungan yang mendasar (Amdal), yang masih di tahap sangat awal (konsep kajian teknis), tiba-tiba sudah nongkrong di dokumen strategis tertinggi Pemprov DKI Jakarta untuk lima tahun ke depan. Ini seperti memasukkan resep masakan yang baru sampai di ide awal, belum diuji coba sama sekali, ke dalam menu utama restoran bintang lima yang akan dibuka besok. Sangat prematur, bukan? Francine menyatakan penyesalannya terhadap Pemprov DKI Jakarta karena dianggap "melewatkan proses" yang seharusnya dilalui. Seharusnya, sebuah rencana proyek dengan potensi dampak lingkungan, apalagi di area konservasi, harus melalui proses Amdal *terlebih dahulu* sebelum bisa dianggap *layak* dan *siap* untuk dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan strategis seperti RPJMD. Dengan Amdal yang jelas dan positif, barulah rencana tersebut punya dasar kuat untuk dipertimbangkan sebagai prioritas. Jika Amdalnya menunjukkan dampak negatif yang tidak bisa ditangani, maka rencana itu harus dibatalkan atau diubah total. Memasukkan rencana tanpa Amdal ke dalam RPJMD menciptakan beberapa masalah serius. Pertama, ini bisa diartikan Pemprov sudah "mengunci" niatnya untuk melaksanakan rencana tersebut, padahal kelayakan lingkungannya belum terbukti. Ini bisa membuat proses Amdal di kemudian hari menjadi sekadar formalitas, bukan kajian objektif. Padahal, fungsi Amdal justru untuk menentukan *apakah proyek ini boleh jalan atau tidak*. Kedua, ini menunjukkan perencanaan yang terburu-buru atau tidak sistematis. Dokumen sepenting RPJMD seharusnya diisi dengan program dan kegiatan yang sudah matang secara konsep, teknis, dan lingkungan. Ketiga, ini bisa menjadi preseden buruk bagi rencana pembangunan lainnya, seolah-olah proses studi kelayakan lingkungan bisa dikesampingkan demi mengejar target dalam dokumen perencanaan. Francine Widjojo, sebagai wakil rakyat, melihat hal ini sebagai sebuah kejanggalan yang harus diluruskan. Bagi beliau, kepatuhan pada proses dan aturan, termasuk tahapan Amdal dan Perda RTRW, jauh lebih penting daripada terburu-buru memasukkan sebuah ide tematik, seunik apa pun idenya, ke dalam dokumen perencanaan strategis. **Debat Perencanaan: Antara Inovasi Tematik dan Kepatuhan Hukum** Apa yang terjadi di rapat Bapemperda DPRD DKI Jakarta ini sesungguhnya mencerminkan sebuah debat yang lebih besar dan fundamental dalam perencanaan pembangunan daerah: bagaimana menyeimbangkan antara keinginan untuk menciptakan sesuatu yang inovatif dan menarik (seperti pulau tematik kucing) dengan kewajiban untuk melindungi lingkungan dan mematuhi kerangka hukum yang sudah ada (seperti Perda RTRW yang menetapkan area konservasi dan kewajiban Amdal)? Di satu sisi, ide pulau tematik bisa jadi menarik untuk pariwisata atau menciptakan daya tarik baru. Mungkin ada argumen bahwa mengelola populasi kucing liar di satu tempat bisa lebih baik daripada membiarkannya tersebar. Namun, di sisi lain, Pulau Tidung Kecil bukanlah sembarang tempat. Statusnya sebagai area konservasi perairan dalam Perda RTRW memberikan batasan yang jelas. Keberadaan ekosistem laut, terumbu karang, dan habitat alami di sekitarnya memiliki nilai ekologis yang tak ternilai dan harus diutamakan kelestariannya. Usulan Francine Widjojo untuk menjadikan Pulau Tidung Kecil sebagai pulau tematik konservasi menunjukkan bahwa "tematik" tidak harus selalu berarti sesuatu yang baru dan di luar konteks. Tema bisa juga berarti memperkuat dan menonjolkan potensi alami dan status hukum yang sudah ada. Pulau tematik konservasi bisa menjadi pusat keunggulan bagi pendidikan lingkungan, penelitian maritim, atau ekowisata yang bertanggung jawab, yang justru akan mendukung pelestarian ekosistem perairan di sana. Ini adalah tema yang *sejalan* dengan Perda RTRW dan prinsip keberlanjutan. Perdebatan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses perencanaan. Ketika sebuah rencana yang kontroversial dan berpotensi berdampak besar seperti ini muncul, apalagi jika proses studinya terkesan "loncat-loncat" (belum Amdal tapi sudah masuk RPJMD), wajar jika muncul pertanyaan dan kritik dari masyarakat maupun wakil mereka di dewan. Keputusan untuk membatalkan atau melanjutkan rencana pulau kucing ini, dan pilihan tema untuk Pulau Tidung Kecil, pada akhirnya akan berdampak besar pada masa depan pulau itu sendiri, ekosistem perairan di sekitarnya, serta bagaimana perencanaan pembangunan di Jakarta dijalankan. Apakah dasar hukum dan studi lingkungan akan dihormati sebagai prioritas utama? Atau akankah ide-ide tematik yang menarik secara superfisial, namun belum matang secara prosedural dan lingkungan, yang akan didahulukan? Francine Widjojo sudah menyampaikan posisinya dengan sangat jelas. Beliau ingin Pulau Tidung Kecil diperlakukan sesuai dengan "takdirnya" dalam Perda RTRW: sebagai wilayah konservasi. Dan rencana apa pun di sana harus melalui proses yang benar, termasuk Amdal yang memadai. Permintaan beliau agar rencana pulau kucing dibatalkan dan diganti dengan tema konservasi adalah sebuah penegasan sikap bahwa pelestarian alam dan kepatuhan hukum harus menjadi fondasi utama dalam setiap pembangunan, terutama di area-area yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung. **Masa Depan Pulau Tidung Kecil: Antara Rencana Tematik, Konservasi, dan Aturan Main** Jadi, di sinilah kita berada. Ada Pulau Tidung Kecil dengan status konservasi perairan dalam Perda RTRW. Ada rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikannya pulau tematik kucing, sebuah rencana yang menurut Francine Widjojo bermasalah karena belum Amdal dan masih di tahap konsep, namun anehnya sudah masuk rancangan akhir RPJMD 2025-2029. Ada suara kritis dari DPRD melalui Francine Widjojo yang meminta agar rencana pulau kucing dibatalkan dan diganti dengan pulau tematik konservasi, sesuai dengan peruntukannya. Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa rencana yang belum matang itu bisa masuk ke dalam RPJMD? Apakah ada tekanan atau keinginan kuat untuk mewujudkan ide pulau kucing ini, sehingga proses Amdal pun seolah dikejar atau dikesampingkan? Bagaimana Pemprov DKI Jakarta akan menanggapi usulan pembatalan dari Francine Widjojo ini? Dan yang terpenting, bagaimana nasib Pulau Tidung Kecil ke depan? Akankah ia benar-benar menjadi pusat konservasi perairan sesuai amanat Perda, ataukah ide pulau kucing akan tetap dipaksakan? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab dengan transparan dan berdasarkan kajian yang mendalam. Proses pengambilan keputusan mengenai Pulau Tidung Kecil harus melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat lokal, pemerhati lingkungan, dan tentu saja, mematuhi semua regulasi yang berlaku. Perda RTRW dan kewajiban Amdal bukan sekadar aturan teknis, melainkan instrumen penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Usulan Francine Widjojo ini patut mendapat perhatian serius. Ini bukan sekadar tentang kucing atau bukan kucing, tapi tentang bagaimana kita memperlakukan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung, dan bagaimana kita memastikan bahwa setiap rencana pembangunan melewati proses kajian yang ketat dan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Masa depan Pulau Tidung Kecil kini berada di persimpangan jalan, dan keputusan yang diambil dalam beberapa waktu ke depan akan menentukan apakah ia akan tumbuh sebagai benteng konservasi yang kuat, atau justru kehilangan jati dirinya demi sebuah konsep tematik yang mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat pelestarian lingkungan. Debat ini masih jauh dari selesai. Kita semua perlu terus mengawasi perkembangannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Silfester Matutina Tuding Ada Bohir di Balik Desakan Pemakzulan Gibran

Berikut adalah artikel yang Anda minta, dalam gaya Anderson Cooper yang informal dan menarik, siap untuk dipublikasikan: Skandal Bohir Pemakzulan Gibran: Siapa Dalang di Balik Layar? Skandal Bohir Pemakzulan Gibran: Siapa Dalang di Balik Layar? Anda tahu, di dunia politik, seringkali ada drama yang tersaji di depan mata kita. Tapi, pernahkah Anda berpikir, apa yang sebenarnya terjadi di balik panggung? Siapa yang menarik tali, siapa yang memegang kendali? Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang tiba-tiba menyeruak ke permukaan, mencuat dari sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan. Ini bukan sekadar desas-desus, ini adalah tudingan serius yang dilemparkan langsung oleh salah satu tokoh di barisan pendukung capres-cawapres yang baru saja memenangkan kontestasi, Bapak Silfester Matutina. Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), baru-baru ini membuat pernyataan yang bisa dibilang mengguncang jagat politik...

Khotbah Jumat Pertama Dzulhijjah : Keutamaan 10 Hari Awal Bulan Haji

Khotbah Jumat kali ini mengangkat tema keutamaan 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Dan hari ini merupakan Jumat pertama di Bulan Haji tersebut bertepatan dengan tanggal 30 Mei 2025. Berikut materi Khotbah Jumat Dzulhijjah disampaikan KH Bukhori Sail Attahiry dilansir dari website resmi Masjid Istiqlal Jakarta. Khutbah ini bisa dijadikan materi dan referensi bagi khatib maupun Dai yang hendak menyampaikan khotbah Jumat. Allah subhanahu wata'ala memberikan keutamaan pada waktu-waktu agung. Di antara waktu agung yang diberikan keutamaan oleh Allah adalah 10 hari pertama bulan Dzulhijjah . Keutamaan tersebut memberikan kesempatan kepada umat Islam agar memanfaatkannya untuk berlomba mendapatkan kebaikan, baik di dunia maupun di Akhirat. Hal ini dijelaskan melalui Hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut: Artinya: "Dari Jabir radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baiknya hari dunia adalah sepuluh...

KIKO Season 4 Episode THE CURATORS Bawa Petualangan Baru Kota Asri Masa Depan

JAKARTA - Menemani minggu pagi yang seru bersama keluarga, serial animasi KIKO Season Terbaru hadir di RCTI dengan membawa keseruan untuk dinikmati bersama di rumah. Hingga saat ini, KIKO telah meraih lima penghargaan bergengsi di tingkat nasional dan internasional dalam kategori anak-anak dan animasi. Serial ini juga telah didubbing ke dalam empat bahasa dan tayang di 64 negara melalui berbagai platform seperti Disney XD, Netflix, Vision+, RCTI+, ZooMoo Channel, dan Roku Channel. Musim terbaru ini menghadirkan kisah yang lebih segar dan inovatif, mempertegas komitmen MNC Animation dalam industri kreatif. Ibu Liliana Tanoesoedibjo menekankan bahwa selain menyajikan hiburan yang seru, KIKO juga mengandung nilai edukasi yang penting bagi anak-anak Indonesia. Berikut sinopsis episode terbaru KIKO minggu ini. Walikota menugaskan Kiko dkk untuk menyelidiki gedung bekas Galeri Seni karena diduga telah alih fungsi menjadi salah satu markas The Rebel. Kiko, Tingting, Poli, dan Pa...