JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 5 kilogram (kg) di Riau. Bareskrim Polri turut mengamankan pelaku berinisial RR (39) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka residivis kasus narkoba,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Eko menjelaskan, pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Butuh 5 Bulan Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam
“Tersangka residivis kasus narkoba,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
Eko menjelaskan, pelaku ditangkap di parkiran Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (27/5/2025) pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Butuh 5 Bulan Bongkar Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam
Komentar
Posting Komentar